Sering kita temui istilah hukum, peraturan, dan undang-undang. Tetapi, terkadang kita belum tau makna secara jelas apa yang di maksud dengan hal itu. Secara garis besar Hukum, Peraturan dan Undang-Undang memiliki fungsi yang sama yaitu mengatur. Siapa yang di atur yaitu manusia. Tetapi, hal demikian memiliki diferensial atau pembeda secara struktural.
Hukum adalah aturan yang mengikat dari atas menuju bawah. Lebih jelasnya, hukum di buat oleh lembaga yang berwenag untuk rakyatnyaa yang bersifat mengikat dan memaksa. Menurut john Austin, hukum itu di dalamnya harus memuat perintah, larangan, kewajiban, dan saksi. Sehingga tujuan dari hukum adalah agen of social control. Sehingga masyarakat menjadi lebih tertib dan nyaman.
Peraturan adalah kesepakatan antar sesama yang di buat untuk supaya saling nyaman dan tenang yang sifatnya sementara atau panjang juga bisa mengikat atau tidak. Peraturan ini tidak harus di buat dari atas menuju bawah. Antar sesama bisa membuat aturan seperti dalam permainan tenis meja, permainan-permainan baru yang di sepakati bersama. Sehingga kalau dilihat secara denotatif-nya peraturan lebih luas ketimbang hukum. Artinya, hukum harus ada lembaga tertentu sedangkan peraturan tidak harus ada lembaga tertentu.
Adapun peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kalau, di dalam pasal pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Undang-Undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Jadi sedikit berbeda mengenai hukum, Peraturan, dan Undang-Undang. Meskipun secara tujuan sama tetapi muatan hirarki agak berbeda. Kemudian, negara indonesia adalah negara hukum jadi segala sosial, administrasi, dan hubungan kelembagaan harus ada hukumnya. Oleh karena itu kita sebagai warga negara harus memilik kesadaran keadilan karena tujuan dari hukum adalah adil. Bagaimana konsep adil? Apakah bisa adil di terapkan di agama dan intraksi sosial? Kapan-kapan aku tuliskan apa itu adil.😊😊